SUB BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Salah satu fungsi koperasi Indonesia yang tertera di dalam
Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 adalah mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas
kekeluargaan. Dari fungsi itu, dapat dilihat betapa besarnya harapan yang
digantungkan pada koperasi. Dalam harapan pemerintah, koperasi dapat menjadi
soko guru perekonomian di Indonesia. Hal ini sebenarnya sudah tersirat dalam
pandangan Mohammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia. Menurut Hatta, koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk
seorang.
Peranan koperasi makin diperjelas lagi dengan disebutkannya
koperasi sebagai badan usaha sesuai dengan Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun
1992. Sebelumnya, menurut Undang-Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967, koperasi
disebut sebagai organisasi ekonomi rakyat
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 berbunyi:
"Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan"
Dari bunyi ayat ini dapat dilihat bahwa dari ketiga bentuk badan usaha di Indonesia yaitu koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), satu-satunya badan usaha yang mempunyai asas kekeluargaan adalah koperasi. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat mengharapkan koperasi akan lebih berperan dan berfungsi setelah dinyatakan sebagai badan usaha. Koperasi yang memiliki ciri dari anggota, untuk anggota, dan merupakan himpunan orang-orang, bukan himpunan modal, diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan anggotanya.
1. Pengertian Koperasi
Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu co dan operation. Co berarti bersama. Operation berarti usaha. Kalau kedua kata itu dirangkai, maka menjadi usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 pasal 1 yang isinya: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Landasan, Asas, Tujuan, Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
a. Landasan Koperasi
Pancasila dan UUD 1945
b. Asas Koperasi
Kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan gotong royong
c. Tujuan Koperasi
Mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. (Pasal 3 Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992)
d. Fungsi dan Peran Koperasi
I. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
II.Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
III.Memperkokoh perekonomian masyarakat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
IV.Usaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Prinsip Koperasi
I.Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
II.Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
III.Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya balas jasa usaha masing-masing
anggota.
IV.Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
V.Kemandirian
VI.Pendidikan perkoperasian
VII.Kerja sama antarkoperasi
Sumber:
http://premasanjaya.blogspot.com/2015/10/pengertian-tujuan-landasan-asas-fungsi.html
https://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
https://meizgun.wordpress.com/2009/11/20/pengertian-prinsip-prinsip-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar