SUB BAB 9
ARTI
MODAL KOPERASI
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
2. SUMBER MODAL
Ada
dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :
–
Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume
penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
–
mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
–
mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran
operasional koperasi.
b.
secara tidak langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain :
–
Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
–
Memupuk dana cadangan
–
Melakukan Kerja Sama-Usaha
– Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
simpanan
pokok;
simpanan
wajib;
simpanan
sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
simpanan
pokok;
simpanan
wajib;
simpanan
cadangan;
hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
anggota;
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
bank
dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
Sumber
lain yang sah.
*Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
* Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
*
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang
yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini :
1.
Memenuhi kewajiban tertentu
2.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
3.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
4.
Perluasan usaha
KESIMPULAN
Modal
koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan
kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa
berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun
surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas
Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi yaitu :
a.
Secara Langsung
Dalam
mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan
oleh para pengurus koperasi,yaitu :Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai
dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang
dimanfaatkan oleh anggota tersebut; Mengaktifkan pengumpulan tabungan para
anggota; Mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang
kelancaran operasional koperasi.
b.
secara tidak langsung
Modal
yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh
koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam
rangka menekan biaya,caranya antara lain :
Menunda
Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan; Memupuk dana cadangan; Melakukan Kerja
Sama-Usaha; Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
simpanan
pokok;
simpanan
wajib;
simpanan
sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
simpanan
pokok;
simpanan
wajib;
simpanan
cadangan;
hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
anggota;
koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
bank
dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
Sumber
lain yang sah.
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan
, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Sumber:
https://ratnaputri860.wordpress.com/2015/11/23/bab-8-permodalan-koperasi/
https://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar